RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir dan tim gabungan mengamankan 8 orang pasangan tanpa ikatan resmi yang diduga melakukan perbuatan mesum di hotel, wisma dan tempat-tempat hiburan malam, Jumat (10/4/2020).
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari.
Kehadiran Satpol PP dan tim gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314, Kejaksaan Negeri, PM dan Pengadilan Negeri yang terdiri dari empat tim sempat membuat panik pengunjung penginapan yang tidak menduga dengan adanya razia yustisi tersebut di saat virus corona.
Plt Kasat Pol PP Inhil, Tantawi Jauhari melalui Sekretaris Satpol PP, Al Yusroni Pagta saat dikonfirmasi awak media terkait razia dipenginapan dan tempat-tempat hiburan mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan Covid-19 serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kita melaksanakan operasi yustisi ini dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Roni seperti dilansir haluanriau.co (jaringan Haluan Medi Group).
Ia menuturkan, dari hasil razia yang dilakukan ini, petugas berhasil mengamankan 8 pasangan yang bukan suami istri sedang berada dibeberapa tempat penginapan.
“Pasangan bukan suami istri tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan,” jelasnya.